REFORMASI HUKUM DEMI TERCIPTANYA KEADILAN
Apa itu reformasi hukum ? Reformasi hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara. Sedangkan menurut Menteri Kehakiman Muladi , reformasi hukum adalah proses demokratisasi dalam pembuatan, penegakkan, dankesadaran hukum. Dalam hal pembuatan hukum bukan aspirasi penguasa saja yangditonjolkan melainkan juga harus mendengarkan aspirasi dari siapa saja yang berkepentingan dengan pemerintahan ( pemangku kepentingan).Reformasi hukum mempunyai arti penting guna membangun desain kelembagaan bagi pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Untuk kepentingan itu dalamsistem politik yang demokratis, hukum harus memberi kerangka struktur organisasiformal bagi bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam proses.
Reformasi hukum perlu dilakukan untuk membuat suatu negara menjadi sadar akan hukum atau taat hukum . Reformasi hukum bisa diaspirasikan siapa saja . Akan tetapi apabila kita melakukan reformasi hukum tapi malah selalu melanggar hukum - hukum yang ada bukan dinamakan reformasi hukum . Hukum atau peratutan diciptakan bukan untuk dilanggar . Kesadaran hukum dimulai dari diri sendiri .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar